
PT Salim Ivomas Pratama Tbk selaku pemrakarsa kegiatan Industri Pemurnian (Refinery) dan Pemisahan (Fractionation) Minyak Kelapa Sawit serta Kegiatan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) telah menerima Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten No. 902/Kep.006-DLHK/I/2024 tanggal 3 Januari 2024 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Industri Pemurnian (Refinery) dan Pemisahan (Fractionation) Minyak Kelapa Sawit serta Kegiatan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di Jalan Raya Merak – Serdang, Desa Mangunreja, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang, Provinsi Banten oleh PT Salim Ivomas Pratama Tbk. Pada tahun 2024 ini, PT Salim Ivomas Pratama Tbk berencana melakukan kegiatan perubahan lokasi TUKS dan spesifikasi dermaga berdasarkan Berita Acara Peninjauan dan Evaluasi Kelayakan yang diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten.