
CV Hafis Nuryatama Konstruksi merencanakan kegiatan Penggalian Pasir (KBLI 08104) dengan komoditas jenis tertentu yaitu pasir pasang pada lahan seluas 3,7 Ha yang berlokasi di Desa Sigedong, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Berdasarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Nomor 14032410213604091 yang diterbitkan secara otomatis melalui sistem OSS Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada tanggal 07 Januari 2023 dimana untuk luas lahan yang dimohon sebesar 47.912,22 m². Berdasarkan Informasi Tata Ruang yang diterbitkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Serang dengan Nomor 050/51/Informasi-TR/DPUPR/2024 tertanggal 22 Maret 2024 yang berlokasi Desa Sigedong, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang Provinsi Banten, disebutkan bahwa hasil overlay lokasi rencana kegiatan yang dimohon sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Serang Tahun 2011-2031, dimana lokasi kegiatan ditetapkan untuk rencana pola ruang Kawasan Perkebunan. Ketentuan umum peraturan zonasi untuk Kawasan Perkebunan, salah satunya dimana diperbolehkan kegiatan pertambangan sepanjang berada pada kawasan pertambangan dan memenuhi ketentuan peraturan perundangan lainnya.