Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tangerang mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengarahkan, mengawasi dan mengendalikan urusan pemerintah daerah di bidang pelayanan pengobatan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit yang dilaksanakan melalui rawat inap, rawat jalan, gawat darurat (emergency) dan tindakan medik secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan pelayanan pengobatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tangerang adalah : 1. Perencanaan kegiatan pelayanan medik, sarana prasarana penunjang medik dan non medik, administrasi kepegawaian serta keuangan, dalam rangka pelayanan kesehatan paripurna 2. Penyelenggaraan pelayanan medik, penunjang medik dan non medik serta rujukan 3. Penyelenggaraan pengelolaan teknis administratif tata usaha, umum, administrasi keuangan, kepegawaian dan kebutuhan sarana dan prasarana rumah sakit 4. Penyelenggaraan pelayanan keperawatan dan asuhan keperawatan dalam rangka mendukung pelayanan medik 5. Penyelenggaraan pengadaan, pengangkatan dan pemberhentian tenaga medis, paramedis dan non medis 6. Penyelenggaraan pemasaran pelayanan Rumah Sakit dan kerjasama dengan pihak ketiga 7. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pengembangan tenaga medis, paramedis dan non medis untuk memenuhi kebutuhan rumah sakit, serta menyediakan lahan pendidikan bagi institusi pendidikan tenaga medis, paramedis dan non medis 8. Pelaksanaan kerjasama dan koordinasi dengan instansi, lembaga / institusi terkait dalam upaya mendukung pelaksanaan tugas 9. Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan medik, penunjang medik dan non medik.