PT Lebak Energi Nusantara selaku pemrakarsa kegiatan Penggalian Batu Kapur/Gamping (KBLI 08102) yang berlokasi di Desa Pamubulan dan Desa Bayah Timur, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten telah memperoleh Keputusan Bupati Lebak No. 660/Kep.236/BLH/2013 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pertambangan dan Pengolahan Batu Kapur/Gamping di Desa Pamubulan dan Desa Bayah Timur Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak oleh Lebak Energi Nusantara yang diterbitkan tanggal 3 Juli 2013 dan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten No. 570/22/IUP.OP–DPMPTSP/VII/2018 tentang Pemberian Perpanjangan Kesatu Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Komoditas Tambang Mineral Bukan Logam kepada PT Lebak Energi Nusantara yang diterbitkan tanggal 9 Juli 2018. PT Lebak Energi Nusantara berencana melakukan perubahan usaha dan/atau kegiatan melalui peningkatan kapasitas produksi Penggalian Batu Kapur/Gamping (KBLI 08102) dari 400.000 ton/tahun menjadi 27.000.000 ton/tahun dan penambahan kegiatan Penggalian Tanah dan Tanah Liat (KBLI 08105) dengan kapasitas 2.000.000 ton/tahun