Tugas pokok Bandar Udara dalam pelayanan umum adalah : “melaksanakan koordinasi, teknik, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta pendidikan penerbangan”. Dari tugas tersebut, Bandar Udara mempunyai fungsi : Pelaksanaan penyusunan rencana program, Pelaksanaan penyediaan prasarana penelitian dan pengembangan, Pelaksanaan penyediaan prasarana pendidikan dan pelatihan penerbangan, Pelaksanaan kegiatan keamanan dan keselamatan penerbangan, dll.