PT. Otto Chemicals Indonesia bergerak di bidang Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3, berdasarkan Persetujuan Teknis di Bidang Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3, Nomor S-625/PSLB3/PLB3/PLB.3/10/2022, Tanggal 21 Oktober 2022, dan Surat Kelayakan Operasional di bidang Pengelolaan Limbah B3 dengan Kegiatan Pengumpulan Limbah B3, Nomor S.311/PSLB3/PLB3/PLB.3/6/2024, berlokasi di Jl. Raya Bojonegara Desa Terate Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang, PT. Otto Chemicals Indonesia beroprasi sejak April 2012 dan telah memiliki Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan telah disyahkan dengan surat Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Serang Nomor 666.1/26/Penceg./BLH/2012 Tanggal 27 April 2012. Dokumen tersebut kemudian diperbaharui dan telah disyahkan dengan surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang Nomor 666.1/43/Penceg./DLH/2019 dengan Kegiatan/Usaha Pengumpulan Limbah B3 dengan penambahan Jenis dan Kapasitas Limbah B3 yang dikumpulkan meliputi Kemasan Bekas B3 (B104d), Minyak pelumas bekas antara lain minyak pelumas bekas hidrolik, mesin, gear, lubrikasi, insulasi, heat transmission, grit chambers, separator dan/atau campurannya (B105d), Kain majun bekas (used rags) dan yang sejenisnya (B110d), Aki/baterai bekas (A102d) dan Limbah asam lainnya yang belum dikodifikasi (A109d).