Pengajuan persetujuan teknis dapat dilakukan setelah perusahaan melakukan permohonan izin lingkungan serta telah mendapatkan jenis izin lingkungan baik itu AMDAL, UKL-UPL atau SPPL. Berikut ini cara yang dapat dilakukan untuk pengajuan persetujuan teknis :

  1. Pertama – tama login/masuk menggunakan akun yang dimiliki


  2. Kemudian Pilih Tombol Daftar Perizinan pada menu bagian atas sebelah kanan


  3. Pilihlah menu Pengurusan Persetujuan Teknis


  4. Lalu akan tersedia Pertek Limbah Cair, B3 dan Emisi. Pilihlah Pengurusan Persetujuan Teknis yang ingin dilakukan


  5. Kemudian akan tampil form yang perlu diisi.


  6. Setelah selesai klik Simpan

Setelah berhasil membuat pengajuan persetujuan teknis, apabila dalam pengecekan oleh dinas terdapat hal yang kurang dan perlu diperbaiki. Perusahaan dapat melakukan perbaikan pengajuan tersebut. Berikut ini cara yang dapat dilakukan untuk memperbaiki pengajuan persetujuan teknis :

  1. Pertama – tama login/masuk menggunakan akun yang dimiliki


  2. Kemudian pada menu dropdown, pilih menu Pertek Limbah Cair, B3 atau Emisi sesuai dengan pertek yang ingin diperbaiki


  3. Pilih data pengajuan di bagian tabel atas dan tekan tombol Pen berwarna biru


  4. Maka akan tampil form untuk memperbaiki. Isi bagian yang perlu diperbaiki lalu Simpan


Apabila perusahaan menghapus persetujuan teknis, perusahaan dapat melakukannya dengan cara berikut ini :

  1. Pertama – tama login/masuk menggunakan akun yang dimiliki


  2. Kemudian pada menu dropdown, pilih menu Pertek Limbah Cair, B3 atau Emisi sesuai dengan pertek yang ingin diperbaiki


  3. Lalu pada tabel bagian atas pilih data pertek yang ingin dihapus dengan menekan tombol Sampah berwarna merah


  4. Kemudian akan tampil pop up untuk mengkonfirmasi data pertek tersebut akan dihapus. Klik Hapus untuk menghapus


Pengurusan pertek SLO dapat dilakukan apabila proses validasi pengajuan pertek sebelumnya telah selesai. Berikut ini adalah cara yang dapat dilakukan untuk pengurusan SLO

  1. Pertama – tama login/masuk menggunakan akun yang dimiliki


  2. Kemudian pada menu dropdown, pilih menu Pertek Limbah Cair, B3 atau Emisi sesuai dengan pertek yang ingin diperbaiki


  3. Pada bagian tabel bawah data pertek SLO akan ada data pengajuan pertek sebelumnya yang telah diselesaikan. Pilihlah data tersebut dengan menekan tombol Pen berwarna biru


  4. Maka akan tampil form untuk pengurusan SLO, isi form tersebut sesuai dengan yang dibutuhkan. Kemudian Simpan


Perusahaan dapat melihat catatan yang diberikan oleh pengurus persetujuan teknis apabila terdapat kekurangan dalam pengurusan data yang telah dikirim sebelumnya dan harus diperbaiki. Berikut ini adalah langkah – langkah untuk melihat catatan pertek :

  1. Pertama – tama login/masuk menggunakan akun yang dimiliki


  2. Kemudian pada menu dropdown, pilih menu Pertek Limbah Cair, B3 atau Emisi sesuai dengan pertek yang ingin diperbaiki


  3. Kemudian pada data pertek tersebut, tekan tombol mata untuk melihat catatan


  4. Maka akan tampil catatan pertek tersebut