Permohonan Izin Lingkungan dilakukan untuk menentukan apakah jenis perusahaan tersebut adalah AMDAL, UKL-UPL atau SPPL. Apabila sudah ditentukan jenisnya, maka perusahaan tersebut dapat melanjutkan ke tahap pengurusan Izin Lingkungan yang sesuai dengan jenis izin lingkungannya. Berikut ini cara yang dilakukan untuk membuat permohonan izin lingkungan :
Pertama – tama login/masuk menggunakan akun yang dimiliki
Kemudian Pilih Tombol Daftar Perizinan pada menu bagian atas sebelah kanan
Lalu Pilih Menu Pengurusan Izin Lingkungan
Setelah itu akan tampil menu Permohonan Izin Lingkungan
Maka akan tampil Form isian Permohonan Izin Lingkungan, isi form tersebut sesuai dengan yang dibutuhkan
Setelah semua form terisi, tekan tombol Simpan Permohonan Izin Lingkungan dan data tersebut akan diperiksa terlebih dahulu oleh pengurus SIL.
Apabila dalam form tersebut belum lengkap maka akan diberitahukan apa saja yang belum dilengkapi
Apabila terdapat kekurangan dalam permohonan izin lingkungan, perusahaan dapat melihat catatan kekurangan dengan cara sebagai berikut ini :
Apabila perusahaan telah mengirimkan pengajuan permohonan izin lingkungan pada pengurus SIL Banten, namun terdapat bebarapa hal yang perlu dilengkapi atau diperbaiki. Perusahaan dapat melengkapinya dengan cara sebagai berikut ini :
Pertama – tama login/masuk menggunakan akun yang dimiliki
Pilih menu Permohonan Izin Lingkungan
Kemudian pilih data permohonan izin lingkungan yang ingin diperbaiki dan tekan tombol pen berwarna biru
Maka akan tampil form untuk memperbaiki permohonan izin lingkungan. Perbaiki bagian yang diperlukan
Apabila perusahaan telah mengirimkan pengajuan permohonan izin lingkungan pada pengurus SIL Banten, namun terdapat bebarapa hal yang perlu dilengkapi atau diperbaiki. Perusahaan dapat melengkapinya dengan cara sebagai berikut ini :