Pengurusan Izin Lingkungan UKL-UPL dapat dilakukan apabila proses – proses Permohonan Izin Lingkungan telah selesai dan perusahaan telah memiliki kategori izin lingkungan UKL-UPL. Berikut ini adalah cara yang dapat dilakukan untuk melanjutkan proses izin lingkungan UKL-UPL :
Pertama – tama login/masuk menggunakan akun yang dimiliki
Kemudian pilih Menu Daftar Perizinan
Setelah itu, Pilih Pengurusan Izin Lingkungan
Maka akan tampil bagian Pengurusan Izin Bagian UKL-UPL
Kemudian tekan tombol Plus +
Kemudian akan tampil form isian perizinan UKL-UPL. Isilah form tersebut sesuai dengan data perusahaan
Kemudian Simpan
Setelah berhasil melakukan pengurusan izin lingkungan UKL-UPL. Selanjutnya perusahaan dapat melengkapi kekurangan dalam izin lingkungan UKL-UPL atau memperbaiki data tersebut. Berikut ini adalah cara yang dapat dilakukan untuk mengedit izin lingkungan UKL-UPL :
Pertama – tama login/masuk menggunakan akun yang dimiliki
Pilih menu UKL-UPL
Kemudian tekan tombol Pen berwarna biru
Setelah itu, akan tampil form isian izin lingkungan tersebut. Isilah form tersebut sesuai dengan yang ingin diperbaiki
Pada bagian pojok kanan atas tersedia tombol panah kanan atau kiri, ini digunakan untuk melengkapi data dari form izin tersebut.
Setelah Selesai, Simpan Update UKL-UPL
Apabila perusahaan ingin menghapus data perizinan UKL-UPL karena suatu alasan. Izin tersebut dapat dihapus namun untuk permohonan izin lingkungannya tidak akan terhapus. Sehingga apabila perusahaan ingin mengajukan UKL-UPL kembali dapat dilakukan tanpa harus melakukan permohonan kembali. Berikut ini adalah cara yang dapat dilakukan untuk menghapus izin lingkungan UKL-UPL :