Pengurusan Izin Lingkungan UKL-UPL dapat dilakukan apabila proses – proses Permohonan Izin Lingkungan telah selesai dan perusahaan telah memiliki kategori izin lingkungan UKL-UPL. Berikut ini adalah cara yang dapat dilakukan untuk melanjutkan proses izin lingkungan UKL-UPL :

  1. Pertama – tama login/masuk menggunakan akun yang dimiliki


  2. Kemudian pilih Menu Daftar Perizinan


  3. Setelah itu, Pilih Pengurusan Izin Lingkungan


  4. Maka akan tampil bagian Pengurusan Izin Bagian UKL-UPL


  5. Kemudian tekan tombol Plus +


  6. Kemudian akan tampil form isian perizinan UKL-UPL. Isilah form tersebut sesuai dengan data perusahaan


  7. Kemudian Simpan

Setelah berhasil melakukan pengurusan izin lingkungan UKL-UPL. Selanjutnya perusahaan dapat melengkapi kekurangan dalam izin lingkungan UKL-UPL atau memperbaiki data tersebut. Berikut ini adalah cara yang dapat dilakukan untuk mengedit izin lingkungan UKL-UPL :

  1. Pertama – tama login/masuk menggunakan akun yang dimiliki


  2. Pilih menu UKL-UPL


  3. Kemudian tekan tombol Pen berwarna biru


  4. Setelah itu, akan tampil form isian izin lingkungan tersebut. Isilah form tersebut sesuai dengan yang ingin diperbaiki


  5. Pada bagian pojok kanan atas tersedia tombol panah kanan atau kiri, ini digunakan untuk melengkapi data dari form izin tersebut.


  6. Setelah Selesai, Simpan Update UKL-UPL

Apabila perusahaan ingin menghapus data perizinan UKL-UPL karena suatu alasan. Izin tersebut dapat dihapus namun untuk permohonan izin lingkungannya tidak akan terhapus. Sehingga apabila perusahaan ingin mengajukan UKL-UPL kembali dapat dilakukan tanpa harus melakukan permohonan kembali. Berikut ini adalah cara yang dapat dilakukan untuk menghapus izin lingkungan UKL-UPL :

  1. Pertama – tama login/masuk menggunakan akun yang dimiliki


  2. Pilih menu UKL-UPL


  3. Setelah itu, Pilih data izin lingkungan UKL-UPL yang ingin dihapus. Klik tombol Sampah berwarna merah


  4. Maka akan tampil pop up untuk mengkonfirmasi data akan terhapus. Klik Hapus