Pengurusan Izin Lingkungan SPPL dapat dilakukan apabila proses – proses Permohonan Izin Lingkungan telah selesai dan perusahaan telah memiliki kategori izin lingkungan SPPL. Berikut ini adalah cara yang dapat dilakukan untuk melanjutkan proses izin lingkungan SPPL :
Pertama – tama login/masuk menggunakan akun yang dimiliki
Kemudian pilih Menu Daftar Perizinan
Setelah itu, Pilih Pengurusan Izin Lingkungan
Maka akan tampil bagian Pengurusan Izin Bagian SPPL
Kemudian tekan tombol Plus +
Kemudian akan tampil form isian perizinan SPPL. Isilah form tersebut sesuai dengan data perusahaan
Kemudian Simpan
Setelah berhasil melakukan pengurusan izin lingkungan SPPL. Selanjutnya perusahaan dapat melengkapi kekurangan dalam izin lingkungan SPPL atau memperbaiki data tersebut. Berikut ini adalah cara yang dapat dilakukan untuk mengedit izin lingkungan SPPL :
Apabila perusahaan ingin menghapus data perizinan SPPL karena suatu alasan. Izin tersebut dapat dihapus namun untuk permohonan izin lingkungannya tidak akan terhapus. Sehingga apabila perusahaan ingin mengajukan SPPL kembali dapat dilakukan tanpa harus melakukan permohonan kembali. Berikut ini adalah cara yang dapat dilakukan untuk menghapus izin lingkungan SPPL :