Pengurusan Izin Lingkungan SPPL dapat dilakukan apabila proses – proses Permohonan Izin Lingkungan telah selesai dan perusahaan telah memiliki kategori izin lingkungan SPPL. Berikut ini adalah cara yang dapat dilakukan untuk melanjutkan proses izin lingkungan SPPL :

  1. Pertama – tama login/masuk menggunakan akun yang dimiliki


  2. Kemudian pilih Menu Daftar Perizinan


  3. Setelah itu, Pilih Pengurusan Izin Lingkungan


  4. Maka akan tampil bagian Pengurusan Izin Bagian SPPL


  5. Kemudian tekan tombol Plus +


  6. Kemudian akan tampil form isian perizinan SPPL. Isilah form tersebut sesuai dengan data perusahaan


  7. Kemudian Simpan

Setelah berhasil melakukan pengurusan izin lingkungan SPPL. Selanjutnya perusahaan dapat melengkapi kekurangan dalam izin lingkungan SPPL atau memperbaiki data tersebut. Berikut ini adalah cara yang dapat dilakukan untuk mengedit izin lingkungan SPPL :

  1. Pertama – tama login/masuk menggunakan akun yang dimiliki


  2. Pilih menu SPPL


  3. Kemudian tekan tombol Pen berwarna biru


  4. Setelah itu, akan tampil form isian izin lingkungan tersebut. Isilah form tersebut sesuai dengan yang ingin diperbaiki


  5. Setelah Selesai, Simpan Permohonan SPPL

Apabila perusahaan ingin menghapus data perizinan SPPL karena suatu alasan. Izin tersebut dapat dihapus namun untuk permohonan izin lingkungannya tidak akan terhapus. Sehingga apabila perusahaan ingin mengajukan SPPL kembali dapat dilakukan tanpa harus melakukan permohonan kembali. Berikut ini adalah cara yang dapat dilakukan untuk menghapus izin lingkungan SPPL :

  1. Pertama – tama login/masuk menggunakan akun yang dimiliki


  2. Pilih menu SPPL


  3. Setelah itu, Pilih data izin lingkungan SPPL yang ingin dihapus. Klik tombol Sampah berwarna merah


  4. Maka akan tampil pop up untuk mengkonfirmasi data akan terhapus. Klik Hapus