Setelah berhasil melakukan pengurusan izin lingkungan baik itu AMDAL, UKL-UPL atau SPPL. Apabila terdapat beberapa catatan kekurangan kelengkapan dokumen, perusahaan dapat melihat catatan kekurangan tersebut dengan cara sebagai berikut :
Pertama – tama login/masuk menggunakan akun yang dimiliki
Pilih menu izin lingkungan yang diurus
Kemudian pada bagian data, tekan tombol berikon mata