Setelah berhasil melakukan pengurusan izin lingkungan baik itu AMDAL, UKL-UPL atau SPPL. Apabila terdapat beberapa catatan kekurangan kelengkapan dokumen, perusahaan dapat melihat catatan kekurangan tersebut dengan cara sebagai berikut :

  1. Pertama – tama login/masuk menggunakan akun yang dimiliki


  2. Pilih menu izin lingkungan yang diurus


  3. Kemudian pada bagian data, tekan tombol berikon mata


  4. Setelah itu akan muncul catatan documen tersebut